Transparansi Hukum
Vol 5, No 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM

PERAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN LEMBAGA MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI PEMERINTAH DESA TERHADAP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Rizki Yudha Bramantyo (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Fitri Windradi (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Suwarno Suwarno (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kadiri)
Mashuri Mashuri (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kadiri)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2022

Abstract

ABSTRAK Pembangunan Desa berarti juga pembangunan kepada seluruh negeri. Hal ini dikarenakan bahwa Desa adalah unit administrasi terkecil yang memiliki kewenangan luar biasa terhadap pembangunan manusia seutuhnya baik fisik maupun non fisik. Pembangunan Desa bukan hanya membangun infrasturktur fisik desa seperti jalan dan jembatan tetapi lebih dari itu pembangunan desa mencakup pula pembangunan manusia seperti peningkatan skill, peningkatan pemahaman internet, bahasa asing, pasar online dan lian sebagainya. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa merencanakan pembangunan. Penelitian ini dilaksanakan secara empirik dengan mengambil tempat di Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan data bahwa Kepala Desa berperan secara eksekutif melaksanakan setiap peraturan desa yang dirumuskan bersama antara Kepala Desa dengan BPD. Selain itu BPD memiliki fungsi anggaran untuk merumuskan dan menetapkan anggaran dasar dan belanja rumah tangga Desa. BPD juga merumuskan anggaran-anggaran lain yang sifatnya mengelola perekonomian desa.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Pemerintah Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kediri menggunakan model perencanaan pembangunan bertipe pertisipatif. Adapun partisipatif adalah metode perencanaan pembangunan yang melibatkan rakyat atau masyarakat. Biasanya pemerintah desa akan mengundang perwakilan masyarakat meliputi seluruh perwakilan golongan, ada golongan agamawan, golongan pedagang, golongan terpelajar, golongan petani dan lain sebagainya. Hasil dari musyawarah bersama itulah yang nantinya menjadi bahan utama dalam menentukan arah pembangunan Desa. Keyword         :           Pembangunan Desa, Pemerintah Desa, Partisipasional   

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...