Transparansi Hukum
Vol 4, No 2 (2021): TRANSPARANSI HUKUM

IMPLEMENTASI PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA SEMARANG

Fania Mutiara Savitri (Universitas Islam Negeri Walisongo)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2021

Abstract

ABSTRAK Implementasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Semarang sampai saat ini masih belum maksimal. Berdasarkan pengamatan, masih terlihat adanya pungutan biaya yang melebihi ketentuan berlaku, proses administrasi pengujian kendaraan bermotor masih belum efektif dan efisien serta masih kurang jelasnya informasi pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses implementasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor serta mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat proses implementasi di Dinas Perhubungan Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus penelitian pada implementasi pelayanan  pengujian kendaraan bermotor berdasarkan teori Edward III, serta faktor-faktor penghambat dan pendukung implementasi. Analisis data menggunakan analisis domain, untuk memperoleh gambaran yang umum dan menyeluruh tentang situasi sosial yang diteliti atau obyek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelayanan kendaraan bermotor di Dishub Kota Semarang secara umum sudah bagus. Ini diketahui dari empat variabel yang terpenuhi yaitu: 1). Komunikasi, hadirnya peraturan teknis terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor yaitu Peratuan Walikota Semarang Nomor 54 tahun 2018. Kemudian adanya renstra (rencana strategis) Dishub 2016-2021 sebagai acuan kinerja dan target yang harus dipenuhi; 2). Sumber daya, terdapat 225 petugas dan juga peralatan penunjang; 3). Disposisi, hadirnya sikap tanggung jawab, motivasi dan komiten dalam menjelankan tugas dan pelayanan; 4). Struktur birokrasi, sudah adanya tugas dan fungsi masing-masing petugas dalam organisasi Dishub Kota Semarang. Pelayanan kendaraan bermotor di Dishub Kota Semarang terhambat oleh faktor kualitas SDM, masih ada yang berpendidikan SD dan SMP, SDM yang berumur tua sehingga kurang taktis dalam pelayanan, terbatasnya petugas teknis untuk menguji kendaraan dan masih kurangnya sosialisasi ke masyarakat terkait sistem online yang sudah diterapkan dan juga tidak sebandingnya jumlah populasi kendaraan dengan personil Dishub. Sedangkan faktor pendukungnya adalah: adanya SDM yang cukup memadai, alat uji kendaraan yang cukup lengkap, kendaraan operasional dan sistem pelayanan online (daring). . Kata Kunci: Implementasi, pelayanan, pengujian, kendaraan bermotor

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...