Penelitian ini untuk megetahui hasil penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara terhadap hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasca putusan PTUN Semarang Nomor 20/G/2020/PTUN.Smg Permasalahan hukum yang penulis angkat adalah, bagaimana Analiisisis penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara terhadap hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil studi putusan PTUN Semarang Nomor 20/G/2020/PTUN.Smg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendekatan perundang-undangan meliputi beberapa peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pendekatan konseptual meliputi teori-teori hukum terkait hukum tata negara, hukum Tata Usaha Negara maupun pemerintahan daerah khususnya mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pendekatan kasus yang secara faktual dialami oleh Pegawai Negeri Sipil. Hasil penelitian bahwasanya sesuai dengan Putusan PTUN Semarang, Nomor 20/G/2020/PTUN.Smg. Gubernur Jawa Tengah membatalkan Keputusan No.862.3/035/2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Kepada Pegawai Negeri Sipil atas nama Sri Endang Mulyani, S.Pd., tertanggal 2 Januari 2020; mencabut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 862.3/035/2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin,Kepada Pegawai Negeri kemudian dikembalikan kedudukan, harkat martabat seperti semula.
Copyrights © 2022