Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatanPenelitian secara yuridis empiris Penelitian ini bertujuan :(1)Untuk mengetahui fungsi – fungsi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam mengawasi alat peraga kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode 2018-2023 (2) Untuk mengetahui hambatan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pelaksanaan pengawasan alat peraga kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode 2018-2023 Hasil Penelitian ini adalah (1)Wewenang Panwaslu ialah menentukan APK mana yang dianggap melanggar dan harus diturunkan berdasarkan temuan merekaa tau laporan masyarakat yang telah dikaji sebelumnya (2)pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga kampanye terjadinya karena adanya beberapa factor yaitu factor sarana dan prasarana, factor masyarakat dan budaya taat hukum, Masih minimnya penguasaan materi parapengawas pemilu mengenai pedoman dan peraturan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Saran dalam Penelitian ini adalah (1).Sebaiknya Komisi Pemilihan Umum harus tegas memberikan sanksi kepada pasangan calon Bupati danWakil Bupati yang melakukan pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye(2) Sebaiknya pemerintah dalam hal ini KPU melakukan usaha sungguh-sungguh dan sistematis dengan jalan meningkatkan kesadaran politik masyarakat, dan meningkatkan sosialisasi pelaksanan kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Donggala. Kata Kunci : Alat Peraga Kampanye. Kewenangan. Pilkada
Copyrights © 2019