Jurnal Kolaboratif Sains
Vol. 2 No. 1: Oktober 2019

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG UJI MATERIL PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018

Muhammad S. Faisal (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu)
Osgar S. Matompo (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu)
Muliadi Muliadi (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu)



Article Info

Publish Date
19 Sep 2019

Abstract

Metode yang digunakan dalam Skripsi ini adalah mengunakan pendekatan Penelitian secara yuridis Normatif. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui Dasar pertimbangan Mahkamah Agung membuat putusan Nomor 46P/HUM/2018 tentang Uji Materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018(2)Untuk mengetahui putusan Uji Materil Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 telah memenuhi tujuan Hukum sebagaimana yang diungkapkan Gustav Radbruch. Hasil penelitian ini adalah (1) Dalam pertimbangan Mahkamah Agung membolehkan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota Legislatif dalam putusan Nomor 46 P/HUM/2018 Terhadap Pasal 4 ayat 3, Pasal 11 ayat 1 Huruf d peraturan Komisi Pemilihan Umum yang di ujikan Mahkamah Agung bertentangan dengan Undang-undang yang lebih Tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, (2) Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 tentang uji materi Peraturan KPU mengenai tujuan hukum sebagai mana yang telah di ungkapkan oleh Gustav read Bruc dengan memiliki tiga indikator yaitu Keadilan, belum ada keadilan disebabkan masi adanya perdebatan di tengah masyarakat terhadap dibolehkan mantan Narapidana Korupsi Maju sebagai Anggota Legislatif. Kepastian, kepastian hukum sudah dianggap benar sepanjang belum ada perubahan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Kemanfaatan, putusan Uji materi sangat tidak bisa memberi kemanfaatan lebih besar kepada masyarakat, dengan putusan ini akan terabaikannya pemerintahan yang bersi sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Saran dalam penelitian ini adalah (1) sebaiknya ada upaya-upaya yang lebih dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan Putusan tersebut agar tidak menjadi Prakontra ditengah masyarakat. (2) untuk mewujudkan sinkronisasi baik secara subtansi hukum, struktur hukum  dalam pengambian keputusan Mahkama Agung tersebut lebih melihat dari keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatannya. Kata Kunci: Narapidana, Uji Materil, Mahkamah Agung, Legislatif 

Copyrights © 2019