Prinsip dan parameter syariah dalam penerapan multiakad sangat penting diketahui, terutama bagi para pemangku kepentingan di lembaga keuangan syariah. Sebab, akad yang digunakan dalam lembaga keuangan syariah kontemporer lebih rumit dari yang sebelumnya dan produk serta layanan dalam keuangan syariah cenderung akan menggunakan lebih dari satu akad dalam satu transaksi (multiakad). Oleh karena itu, tujuan utama dari tulisan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang tepat tentang konsep dan penerapan multiakad serta bagaimana multiakad dapat diterapkan dalam rangka pengembangan produk di lembaga keuangan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif-kualitatif dengan studi dokumentasi dan kepustakaan yang berkaitan erat dengan objek kajian dan referensi lain yang berupa hasil penelitian sebelumnya dan teori-teori dari berbagai buku teks. Penelitian ini menemukan bahwa multiakad yang diterapkan di lembaga keuangan syariah mengalami tantangan dari sisi legitimasi syari’ah karena terdapat hadis yang melarang penggabungan beberapa akad dalam satu transaksi. Meskipun demikian, tulisan ini juga menemukan bahwa multiakad bisa diaplikasikan di lembaga keuangan syariah dengan mengikuti prinsip dan parameter syari’ah yang telah disepakati para ulama dalam menggabungkan beberapa akad tersebut
Copyrights © 2020