Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan suatu tindak kejahatan dan merupakan perilaku antisosial yang merugikan seorang anggota atau sejumlah anggota dalam rumah tangga. Baik dari segi fisik, kejiwaan maupun ekonomi. Berbagai macam aspek yang berkaitan dengan KDRT sudah tentu menjadi perhatian yang serius, terlebih kebanyakan yang menjadi korbannya adalah perempuan (istri). Ditetapkannya undang-undang kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu tindakan perlindungan masyarakat untuk pencegahan tindak pidana KDRT, memperbaiki perbuatan pelaku serta menjaga keamanan dan keharmonisan hubungan keluarga. Namun, dengan adanya undang-undang tidak semata-mata dapat sepenuhnya melindungi korban. Sebab pada situasinya korban enggan melapor pada pihak yang berwajib (polisi), maka dari itu hukum belum sepenuhnya berhasil melindungi korban dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Tulisan ini bertujuan untuk mengenal problematika tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia perspektif sosiologi hukum.AbstractDomestic violence as a crime and is an antisocial behavior that harms a member or a number of members in the household in terms of physical, psychological and economic. Various aspects related to domestic violence are of course a serious concern, especially most of the victims are women (wife). The enactment of the law on domestic violence as a community protection for the prevention of domestic violence, improve the perpetrators' acts and maintain security and harmony. However, the existence of a law cannot merely protect victims. Because in the situation the victims are reluctant to report to the authorities (police), therefore the law has not been fully successful in protecting victims from criminal acts of domestic violence. This paper aims to recognize the problematics of domestic violence in Indonesia from the perspective of legal sociology.
Copyrights © 2021