Asuransi bertujuan untuk memberikan penjaminan pada setiap orang yang menjadi korban akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas (LAKALANTAS) yang secara defenisi tujuannya ialah mengurangi atau meringankan beban para ahliwaris/korban. Atas nama sebuah tanggung jawab moral pemerintah pada korban lalu dibuatlah sebuah pertanggungan sebagai satu-satunya jalan buat pengalihan seluruh resiko atau sebagian yang menimpa manusia. Dalam proses pertanggungan itu, pemerintah melalui PT. Jasa Raharja (Persero) menyerahkan perlindungan dan jaminan pada korban yang meninggal dunia/kematian, korban yang mengalami luka-luka butuh perawatan, cacat tetap, serta membayarkan biaya perawatan korban sebagai pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), pengganti biaya ambulan dan memberikan biaya penguburan yang tidak diketahui ahli warisnya. Kata kunci: Pelaksanaan, Program, Asuransi, Kecelakaan, Di Jalan Raya.
Copyrights © 2022