Korupsi sudah merajalela sehingga menimbulkan amarah yang luar biasa di pihak masyarakat dan membangkitkan tekad baru bagi kalangan politisi untuk memberantasnya. Timbul permasalahan berupa yang pertama adalah apa saja faktor-faktor kriminogen yang menjadikan tindak pidana korupsi masih terus terjadi?. Dan permasalahan kedua adalah bagaimana seharusnya politik kriminal dirumuskan dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi tersebut ?. Kedua permasalahan tersebut tentu saja akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan teoritik yang menekankan pada bagaimana kebijakan kriminal dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia harus dirumuskan, khususnya dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain pada umumnya. Dalam hal ini diperlukan politik kriminal atau kebijakan kriminal (criminal policy) yang merupakan usaha rasional untuk menanggulangi suatu kejahatan. Dalam rangka penanggulangan terjadinya tindak pidana korupsi, maka politik kriminal diarahkan bagaimana secara pre-emtif, preventif, maupun represif suatu kebijakan dibuat atau diformulasikan untuk memberantas segala akar-akar yang menjadi faktor kriminogen dari terjadinya tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2021