Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH)
CIASTECH 2021 "Kesiapan Indonesia Dalam Menghadapi Krisis Energi Global"

PERLINDUNGAN HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM MEMELUK AGAMA

Mufidatul Ma’sumah (Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang, Malang)
Sulthon Miladiyanto (Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang, Malang)
Fenia Aurully Aisyah (Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang, Malang)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2021

Abstract

Konstitusi Republik Indonesia menjamin setiap anak untuk bebas memeluk agama dan kepercayaannya. Di Indonesia Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, faktanya banyak dijumpai perkawinan  berasal dari agama berbeda yang selanjutnya membawa akibat hukum bagi anak yang dihasilkan. Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah untuk memahami agama siapa yang harus diikuti anak hasil perkawinan beda agama dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap  anak hasil perkawinan beda agama dalam memeluk agama. Metode penelitian dari penelitian ini menggunakan yuridis empirik dengan menggunakan data primer sebagai data utama yang diperoleh dengan teknik interview mendalam terhadap 4 responden anak hasil perkawinan beda agama dan didukung dengan data sekunder, analisis data memakai metode deskriptif kualitatif. Adapun hasil yang didapatkan dari penelitian yakni: Pada kondisi empirik  agama yang diikuti anak bervariasi tergantung polah asuh keluarga terutama kedua orang tua dan kondisi lingkungan. Ada anak yang bebas memilih agama, memilih agama salah satu orang tuanya karena dipaksa, bahkan ada yang apatis. Perlindungan Hukum terhadap anak hasil perkawinan beda agama yakni pemberian hak kebebasan untuk memilih dan mewajibkan kepada Negara, Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua, Wali dan Lembaga sosial untuk menjamin Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya. Implementasi tersebut dapat berupa memberikan Perlindungan Sosial,  Sosialisasi Pendampingan Konseling, Research dan Pendampingan dari organisasi masyarakat. 

Copyrights © 2021