JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022

Karakteristik Perbuatan Advokat yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana

Difia Setyo Mayrachelia (Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Irma Cahyaningtyas (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Obstruction of Justice merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya kerap dikaitkan dengan dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum terhadap perkara yang dihadapi kliennya. Tujuan penulisan ini adalah, mengetahui pengaturan hukum mengenai obstruction of justice di Indonesia dan karakteristik perbuatan advokat yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah juridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa obstruction of justice secara umum diatur dalam Pasal 221 KUHP serta dalam peraturan perundang-undangan khusus. Seorang advokat dapat kehilangan hak imunitasnya dan dikatakan melakukan obstruction of justice jika perbuatan tersebut dilakukan tidak didasari itkad baik dan tidak berkaitan dengan tugas profesinya.      

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...