Obstruction of Justice merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya kerap dikaitkan dengan dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum terhadap perkara yang dihadapi kliennya. Tujuan penulisan ini adalah, mengetahui pengaturan hukum mengenai obstruction of justice di Indonesia dan karakteristik perbuatan advokat yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah juridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa obstruction of justice secara umum diatur dalam Pasal 221 KUHP serta dalam peraturan perundang-undangan khusus. Seorang advokat dapat kehilangan hak imunitasnya dan dikatakan melakukan obstruction of justice jika perbuatan tersebut dilakukan tidak didasari itkad baik dan tidak berkaitan dengan tugas profesinya.
Copyrights © 2022