JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022

Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum

Markus Suryoutomo (Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)
Siti Mariyam (Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)
Adhi Putra Satria (Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Rumusan Pasal 1365 KUHPerdata telah menormakan perbuatan melawan hukum. Norma tersebut mengatur pula secara limitatif asas hukum penggantian kerugian yang bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai perkara di pengadilan, seringkali hakim secara ex-officio (kewenangan hakim dalam jabatannya), memberikan dan menetapkan penggantian kerugian (schade vergoeding) meskipun pihak korban tidak menuntutnya. Ganti kerugian atas gugatan perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata hanya mengatur kerugian materiel akan tetapi tidak mengatur ganti kerugian imateriel. Kerugian materiel (materiële schadevergoeding) merupakan kerugian bersifat wujud yang dapat dinilai dengan uang. Kajian normatif ini bertujuan untuk menganalisis koherensi putusan hakim dalam pembuktian ganti rugi imateriel perbuatan melawan hukum. Kajian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Kajian ini menunjukan pemberian ganti kerugian materiil dapat diberikan oleh hakim dengan bukti-bukti kerugian yang diderita. Kerugian imateriel (immateriële schadevergoeding) berupa segala sesuatu yang bersifat non-materi yang jumlahnya tidak dapat diperhitungkan secara matematis. Syaratnya adalah bahwa jumlah ganti-rugi tersebut haruslah wajar. Pemberian ganti kerugian imateriel dapat dikabulkan oleh hakim berdasarkan kebijaksanaannya dengan prinsip ex aequo et bono (naar een goede justitie rechtdoen). 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...