Wanprestasi menjadi salah satu masalah dalam pelaksanaan perjanjian. Permasalahan wanprestasi salah satunya terjadi pada perjanjian pemborongan antara PT. Cipta Maju Property dan Hadi Ferdiansyah. PT. Cipta Maju Property selaku pihak bouwheer memutus perjanjian secara sepihak dan menggugat Hadi Ferdiansyah selaku pihak pemborong. Berdasarkan analisis yang dilakukan, pemutusan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh pihak bouwheer ini bahwasanya telah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan akibat dari wanprestasi yang harus ditanggung oleh pemborong adalah pemutusan perjanjian disertai dengan ganti rugi. Pemutusan perjanjian pemborongan secara sepihak juga menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak pemborong untuk meninggalkan pekerjaan tersebut dan bersedia melakukan pengalihan pekerjaan pada pihak ketiga. Kata Kunci: perjanjian, perjanjian pemborongan, wanprestasi.
Copyrights © 2019