Pengadaan tanah telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 merupakan proses kegiatan yang diawali dengan memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk kepentingan umum yang bertujuan menyediakan tanah bagi proyek pembangunan (Light Rail Transit) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 guna meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dengan cara memberi ganti kerugian yang layak terhadap pihak-pihak yang berhak. Adapun dalam implementasinya sering terjadi permasalahan yang menghambat suatu proyek pembangunan yang mana apabila ingin terus berlanjut harus terlebih dahulu diselesaikan sengketanya. Metode yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif yaitu dengan wawancara mendalam yang dilakukan oleh penulis di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur yang kemudian datanya diolah menjadi sebuah data yang objektif. Sempitnya waktu dan ketidakselarasan kepentingan dalam pembuatan peraturan, maka dari itu perlu adanya amandemen perpres agar lebih memperhatikan bagaimana tujuan utama dari proyek pembangunan Light Rail Transit.
Copyrights © 2021