Kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan negara untuk intelektual yang menghasilkan karya di bidang Kekayaan Intelektual, yang mempunyai nilai komersial, baik langsung secara otomatis atau melalui pendaftaran, sebagai wujud pengakuan dna penghargaan serta sarana perlindungan hukum. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki hak eksklusif, yaitu hak yang hanya dimiliki oleh pemilik HKI dimana tidak seorangpun berhak menikmatinya tanpa izin pemiliknya. Pengelolaan hak kekayaan intelektual perlu untuk dilakukan oleh masyarakat terutama kekayaan intelektual yang berbasis kearifan lokal. Kearifan lokal merupakan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan dalam kearifan lokal tersebut dapat diidentifikasikan sebagai kekayaan intelelktual yang bersifat komunal. Artikel ini merupakan artikel hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh tim pengabdi. Tujuan artikel ini adalah untuk mendeskripsikan pengelolaan hak kekayaan intelektual yang berbasis kearifan lokal. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan analisa terhadap permasalahan-permasalahan di SMK Bakti Purwokerto setelah itu tim pengabdi akan melakukan program desiminasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekayaan intelektual. Kegiatan final tim pengabdi akan melakukan diskusi, dan forum penyelesaian masalah sekitar kekayaan intelektual. Khalayak sasaran dalam pengabdian ini adalah guru dan staf di SMK Bakti Purwokerto. Tujuan program pengabdian ini adalah membantu SMK Bakti Purwokerto memahami dan menambah wawasan mengenai kekayaan intelektual.
Copyrights © 2021