Salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar dan sangat potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan berasal dari pajak. Perpajakan yang di dalamnya terdapat unsur PPN juga merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah karena salah satu jenis pajak yang dikenakan melalui pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penelitian ini secara garis besar bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai PT SMART telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apakah ada hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai, dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh korporasi untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analisis yaitu observasi terhadap objek wawancara dengan informan yang berkaitan dengan investigasi masalah dan studi kepustakaan.
Copyrights © 2021