AbstractThis research is motivated by sanda transactions carried out by the Banjar community which are not free from disputes. This study aims to find out how the types of disputes that occur in sanda transactions are and how the settlement mechanism is. The method used in this research is descriptive method. The results of this study indicate that there are three cases of dispute in the sanda transaction, namely; disputes due to the party "menyandakan" in default, disputes due to the party "menyandai" in default, and disputes among heirs due to unclear status of sanda. The dispute resolution steps taken are through non-litigation channels by negotiating or by presenting village elders as judges. This kind of dispute resolution is in accordance with customary law, Islamic law, and positive Indonesian law. In addition, the dispute on the sanda transaction does not result in the cancellation of the first sale and purchase.AbstrakPenelitian ini dilatarbelakangi oleh transaksi sanda yang dilakukan oleh masyarakat Banjar yang tidak luput dari masalah sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya jenis-jenis sengketa yang terjadi dalam transaksi sanda dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga tiga kasus sengketa pada transaksi sanda, yaitu; sengketa karena pihak yang menyandai wanprestasi, sengketa karena pihak yang menyandakan wanprestasi, dan sengketa di kalangan ahliwaris karena tidak jelasnya status sanda. Adapun langkah penyelesaian sengketa yang diambil adalah melalui jalur non-litigasi dengan melakukan perundingan atau dengan menghadirkan tetuha kampung sebagai pengadil. Penyelesaian sengketa semacam ini sesuai dengan hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif Indoensia. Selain itu, sengketa pada transaksi sanda tidak mengakibatkan batalnya jual beli pertama.
Copyrights © 2021