Penelitian ini memakai sistem penelitian kualitatif memakai pendekatan sosial serta syar’i. Untuk memdapatkan sebuah data atau informasi yang benar, jadi sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini yakni, sumber data primer dan sekunder. Tehnik pengambilan informasi yakni observasi, wawancara, serta dokumentasi. Tujuan penelitian ini untuk melihat bagaimanakah tinjauan hukum syariah tentang praktik penimbangan sepihak di dalam akad jual beli kelapa sawit di desa Bulu Mario Kecamatan Sarudu serta ingin melihat bagaimana praktek penimbangan sepihak di dalam akad jual beli buah sawit di desa Bulu Mario Kecamatan Sarudu. Berdasarkan hasil dari penelitian, bisa disimpulkan bahwa praktik menimbang sepihak di dalam akad jual beli buah kelapa sawit di desa Bulu Mario Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu. Dilaksanakan pada saat para petani sudah memanen buah kelapa sawitnya serta menyusun buah kelapa sawit dilapak para petani serta saat praktik penimbangan dilaksanakan pihak penjual tidak menghadiri proses penimbangan berlangsung serta hanya bermodalkan saling percaya. Dari tinjauan hukum islam tidak dibolehkan, sebab terdapat salah satu rukun jual beli tidak tercapai ialah sighat (ijab qabul). Kemudian jika ditarik dari segi adat kebiasaan tentang penimbangan sepihak di dalam akad jual dan beli buah kelapa sawit yang sudah cukup lama dilakukan oleh sebagian besar masyarakat desa Bulu Mario maka kegiatan tersebut boleh saja dilakukan (mubah), sebab adat kebiasaan harus selalu ditaati dan dihormati karna memiliki akibat hukum dan sanksi, dan selagi tidak merugikan atau mendatangkan mudharat bagi pihak yang bersangkutan itu boleh saja dilakukan.
Copyrights © 2021