J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Vol 6, No 1 (2021): J-Alif, Volume 6, Nomor 1, Mei 2021

Tinjaun Hukum Islam Terhadap Dampak Lingkungan Tambang Batu Gunung di Desa Beroangin Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar

awi, musyawir (Unknown)
Busrah, Busrah (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2021

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk: 1) Mendeskripsikan seara jelas tentang dampak lingkungan dari tambang batu gunung di Desa Beroanging, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, 2) Untuk mengetahui secara jelas tentang Tinjauan Hukum Islam terhadap dampak lingkungan tambang batu gunung di  Desa Beroanging, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar Focus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Jadi penelitian ini membahas tentang bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap dampak lingkungan Tambang Batu Gunung di Desa Beroangin. Dalam hal ini, maka keputusan PBNU bahwa eksploitasi alam secara berlebihan dan dan merusak lingkungan hidup serta tidak bertanggung jawab hukumnya bersifat haram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) ada tiga dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat akibat  pertambangan batu gunung di Desa Beroangin diantaranya ialah sistem pengoperasian yang sering dilakukan pada malam hari dan mengangu waktu sitirahat masyarakat, kemudian polusi udara yang debu ditibulkan dari aktivitas pertambangan, serta membuat infrastruktur jalan menjadi rusak akibat aktivitas mobilisasi pertambangan. 2) Dalam pandangan hukum Islam. Kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Beroangin, salah satunya disebabkan oleh aktivitas tambang batu gunung tersebut, hal ini bertentangan dengan syari”at islam. Karna islam melarang setiap pekerjaan yang merugikan dan mengangu kenyamanan orang lain serta merusak alam maupun lingkungan. Implikasi  pada penelitian ini adalah, 1) Agama adalah pembelajaran utama ataupun panduan dalam hal mengembangkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemeliharan lingkungan hidup baik itu dalam aspek perlindungan maupun pengelolaan sumber daya alam untuk mewujudkan kemaslahatan. 2) Baik dari pemerintah maupun pihak perusahaan agar sekiranya memahami keluh kesah masyarakat  serta mengatasi keruskan yang ditimbulkan lebih jauh terhadap lingkungan akibat pertambangan batu gunung. Dengan cara memperbaiki infrastruktur untuk kenyanyamanan masyarakat serta memaksimalkan masyarakat dalam bekerja. 3) Masyarakat supaya menyampaikan kritik dan saran kepada pihak pemerintah maupun pengelolah perusahaan pertambangan batu gunung mengenai masalah dampak yang dirasakan akibat aktivitas usaha tersebut.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jalif

Publisher

Subject

Religion

Description

Hukum Ekonomi Syariah, dan Sosial Budaya Islam J-Alif. Adalah jurnal Fakulatas Agama Islam Universitas Al Asy’ariah Mandar. Terbit berkala Enam bulan sekali (Semester). Sebagai wahana komunikasi insan akademik dalam bidang Sosial Keagamaan dan Budaya ...