Jurnal Ilmiah Al-Mu'ashirah: Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif
Vol 19, No 1 (2022)

Langkah-Langkah Al-Qur’an dalam Memberdayakan Ekonomi Masyarakat Miskin

A. Gani, Burhanuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2022

Abstract

This paper explores the concern of the Qur'an in empowering the economy of the poor, who desperately need attention from all parties. He is a person who has a steady income, but that income is not sufficient for his daily needs, so the main question in this paper is how the Qur'an cares for the economic empowerment of the poor. The method used in this research is a qualitative method which refers to the books in question. The results of the research conclude that the Qur'an contains steps to empower them, so that their standard of living is equal to that of other people. There are three steps regulated by the Qur'an regarding efforts to empower the poor, namely the provision of capital through voluntary giving (infaq), compulsory giving (zakat) and through paying off kafarah from people who have transgressed Allah's laws.ABSTRAKTulisan ini mengetengahkan tentang kepedulian al-Qur’an dalam memberdayakan ekonomi orang-orang miskin, yang sangat membutuhkan perhatian dari semua pihak. Ia adalah orang yang memiliki penghasilan tetap, tetapi penghasilan itu tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari maka yang menjadi pertanyaan pokok dalam tulisan ini adalah bagaimana langkah-langkah kepedulian al-Qur’an dalam memberdayakan ekonomi orang-orang miskin. Adapun metode yang digunakan daam penelitian ini adalah metode kuaitatif yang merujuk kepada buku-buku yang ebrsangkutan. Hasil peneitian menyimpulkan bahwa al-Qur’an telah memuat langkah-langkah untuk dapat memberdayakan mereka, agar taraf hidupnya setara dengan orang-orang lain. Ada tiga langkah yang diatur al-Qur’an tentang upaya pemberdayaan orang miskin, yaitu pemberian modal melalui pemberian sukarela (infaq), pemberian wajib (zakat) dan melalui pelunasan kafarah dari orang-orang yang pernah melangkahi hukum-hukum Allah

Copyrights © 2022