Pandemi Corona (COVID-19) membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat di Indonesia (PPKM). Yang langsung memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia khususnya pada aspek pekerjaan yang berkaitan dengan perjanjian atau kontrak. Perjanjian pada masa pandemi memerlukan peranan Asas Rebus Sic Stantibus agar berjalan dengan baik. Tujuan dari penelitian ini melengkapi kekurangan dari studi terdahulu dengan memberikan gambaran Bagaimana implementasi asas rebus sic stantibus pada perjanjian saat pandemic covid-19 dan Apakah penyebab asas rebus sic stantibus harus diterapkan pada perjanjian saat pandemi covid-19. Metode penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual tentang perjanjian, asas rebus sic stantibus serta pendekatan perundang-undangan serta mendeskripsikan suatu analisis (deskriptif analitis) dan didasarkan pada pengumpulan berita-berita online yang dipilih berdasarkan tema berita yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwasannya perorangan, badan hukum dan instansi mendapatkan arahan dalam melaksanakan perjanjian dengan memasukan peranan asas rebus sic stantibus dan memberikan penjelasan mengapa asas rebus sic stantibus harus diterapkan pada perjanjian nasional khususnya saat pandemi covid-19 ataupun PPKM ini. Kesimpulan penting dari kajian ini adalah perlunya implementasi asas rebus sic stantibus kedalam perjanjian nasional, sehingga penyelesaian permasalahan dalam perjanjian tersebut tidak batal melaikan adanya perundingan kembali renegosiasi antara masing-masing pihak dan mengharapkan pemerintah untuk memasukan asas rebus sic stantibus kedalam KUHPerdata sehingga bisa digunakan dengan baik disetiap perjanjian.
Copyrights © 2021