Hubungan dokter dan pasien dalam transaksi terapeutik (perjanjian medis). Terapeutik adalah terjemahan dari therapeutic yang berarti dalam bidang pengobatan, ini tidak sama dengan therapy atau terapi yang berarti pengobatan. Setiap pasien mempunyai hak untuk mengetahui prosedur perawatan bagaimana yang akan dialaminya, termasuk risiko yang harus ditanggungnya sebagai akibat metode perawatan tertentu. Kecuali itu pasien juga mempunyai hak untuk mengetahui apakah ada alternatif-alternatif lain, termasuk pula resikonya. Ada pula yang berpendapat bahwa pasien berhak mengetahui hal-hal yang berada di luar ruang lingkup kesehatan, namun yang berkaitan, seperti misalnya, faktor sosial. Itulah yang lazim disebut “informed consent”. Pada kasus yang sering terjadi di Unit Gawat Darurat (UGD) yakni banyak pasien yang tiba dalam kondisi tidak sadar dan tanpa keluarga yang mengantar. Hal ini tentunya membuat tenaga medis kebingungan dalam mengambil keputusan tentang hal mana yang harus didahulukan, apakah mendahulukan informed consent sebagai pelindung hukum dalam praktik keperawatan, padahal pasien dalam kondisi terancam nyawanya, ataukah perawat menolong pasien terlebih dahulu dan untuk sementara menyampingkan informed consent. Dari uraian diatas maka penulis ingin membahas mengenai Persetujuan Tindakan Medis
Copyrights © 2022