Akhir tahun 2019 muncul varian virus yang meluluhlantakan dunia, virus itu disebut Covid-19. Virus itu muncul pertama kali di wilayah Cina, virus tersebut memasuki wilayah Indonesia sekitaran bulan maret 2020 sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Memasuki awal mei pemerintah melakukan tindakan lockdown dibeberapa daerah dan pembatasan aktivitas ditempat keramaian. Salah satu yang dibatasi adalah aktivitas peribadatan yang dilakukan di masjid. Pembatasan ini tentu memerlukan penyesuaian, sebab tidak semua masyarakat mengerti dan menerima alasan pembatasan ini, apalagi ini terkait masalah peribadatan. Pemahaman masyarakat akan pembatasan ini terkadang masih berbenturan dengan keyakinan mereka, bahwa masalah peribadatan di masjid adalah kewajiban yang mutlak dengan meniadakan faktor kehatian-hatian kepada penyebaran virus. Majelis ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait masalah ibadah ini melalui fatwa No. 14 tahun 2020. Pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui resepsi masyarakat terkait fatwa tersebut dengan menggunakan teori resepsi yang dikembangkan oleh Ahmad Rofiq, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait fatwa tersebut. Dengan harapan masyarakat dapat memahami fatwa tersebut dan melaksanakan sebagai upaya penecegahan penularan virus ini dalam rangka membantu tugas pemerintah.
Copyrights © 2021