Pariwisata merupakan sektor non migas dengan potensi pengembangan yang cukup tinggi bahkan sektor Pariwisata memberikan kontribusi yang besar dalam PDB dan PDRB. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah disebutkan pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam pengembangan wisata. Berdasarkan hal tersebut maka kajian ini bertujuan untuk; 1). Mengkaji arah politik hukum kepariwisataan di Indonesia, 2). Memetakan lingkungan internal dan external pengembangan Community Base Tourism (CBT), dan 3). Menyusun hipotesis spekulatif terkait strategi pengembangan CBT. Kajian ini bersumber dari data skunder yang berasal dari buku dan publikasi terkait Politik Hukum Kepariwisataan dan Pengembangan CBT. Analisis yang digunakan adalah matrik Manajemen Strategi; EFAS/IFAS dan Garnd Matriks. Hasil kajian diharapkan padat menjadi payung bagi penelitian terkait pengembangan CBT dalam perspektif Politik Hukum.
Copyrights © 2021