Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah
Vol 8 No 1 (2021): Al-Mizan

Kondisi Dharurat Membolehkan Hal-hal yang Diharamkan

Murdani (Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2021

Abstract

Suatu Kebutuhan yang sangat diperlukan terkadang dapat mengakibatkan kesulitan yang berat jika tidak dipenuhi, keharusan yang tidak terpenuhi dapat menyebabkan penderitaan yang tak tertahankan, baik kemungkinan ataupun nyata, kebutuhan mungkin muncul dalam situasi yang menimbulkan bahaya besar bagi kelangsungan hidup, keturunan, kecerdasan, atau kekayaan seseorang. Islam adalah agama yang mengandung syariat (tata hukum) yang fleksibel atau transparan dan luwes. Aturan hukumnya mampu disesuikan dengan kondisi kapan dan dimana hukum itu akan diterapkan. Konsep kondisi dharurat membenarkan apa yang tidak diperbolehkan sebelumnya memberikan dasar untuk derivasi aturan tambahan karena merupakan alat yang sangat penting yang dapat mengatasi hambatan atau kebuntuan yang dapat menghambat penerapan praktis dari ajaran dan prinsip syariah. Dharurah, sebagaimana maslahat, mempunyai pengaruh dalam perubahan status hukum, karena keduanya memang mempunyai kaitan yang sangat erat. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui apa dan bagaimana implementasi kaidah fiqh ini dalam kehidupan sehari-hari dengan metode studi kepustakaan (library research). Hasil kajian ini berkesimpulan bahwa Darurat adalah suatu kondisi bahaya yg sangat berat pada diri manusia, sehingga dikhawatirkan berdampak pada bahaya (darar) yg mengancam jiwa, anggota tubuh, kehormatan akal, harta. Pada kondisi tersebut ia tidak mampu mengelak untuk tidak mengerjakan yang diharamkan, atau meninggalkan yang diwajibkan, guna menghindari bahaya yang diperkirakan dapat menimpa dirinya. Kaedah ad-dharuratu tubihul mahdhurat merupakan salah satu kaedah fikih yang sangat penting dan memiliki beberapa persyaratan, di antaranya menerjang yang haram tersebut sesuai dengan kadar yang dibutuhkan, tidak menyebabkan dharurat yang lain, dan kebolehan tersebut menjadi selesai saat tidak diperdapatkan lagi dharurat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jiam

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Al-Mizan Journal focuses on the study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics. The study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics which focuses on universal and Islamic values by upholding diversity and humanity. Al-Mizan Journal studies are published based on research results both ...