Timbulnya keinginan untuk membangun rumah tangga kembali setelah terjadInya perceraiaan merupakan suatu masalah yang terjadi masyarakat, keadaan ini menyebabkan penelitian ini dibuat dengan melihat pendapat ulama mazhab empat. Penelitian ini melahirkan pertanyaan bagaimana konsep muhallil menurut ulama mazhab empat? Tulisan ini menggunakan metode kualitatis dengan pendekatan deskripti analisis. Data diambail dari pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama berbeda pendapat dalam melihat muhalill. Terdapat ulama yang membolehkannya dengan syarat nikahnya tulus bukan untuk diceraikan kemudian, telah melakukan hubungan suami istri, dan lainnya. Terdapat pula ulama yang tidak memboleh muhalillil dengan alasan apapun karena memang tujuannya adaalh untuk menghalalkan nikah bagi mantan suaminya.
Copyrights © 2021