The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
Vol 1 No 2 (2020): Oktober

Perbedaan Negara; Penghalang Kewarisan ?

Imam Supriyadi (Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban)
Agnes Nur Inawati (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Andika Agung Ferdiansyah (UIN Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2020

Abstract

Indonesia memiliki 3 hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan Hukum waris perdata barat sebagai produk yang diwariskan oleh Belanda saat menjajah Indonesia. Tingginya mobilitas penduduk dari satu negara ke negara lainnya turut menyebabkan terjadinya fenomena perpindahan kewarganegaraan. Begitu pula dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang karena alasan pendidikan, pekerjaan, maupun preferensi lainnya memilih untuk menjadi Warga Negara Asing (WNA). Maka dari itu,apakah perbedaan Negara menjadi sebuah penghalang kewarisan? Jurnal ini menjelaskan bahwa para ulama sepakat berlainan Negara antar-sesama muslim tidak menjadi penghalang untuk mewaris, sebab Negara-negara Islam, walaupun berbeda pemerintahannya, dan jauh jarak yang satu dengan lainnya, di pandang sebagai satu Negara. Hubungan kekuasaan (ishmah) antar Negara-negara tersebut menerapkan prinsip hukum Islam yang sama,meskipun tiap-tiap Negara memiliki perbedaan mengenai bentuk kenegaraan, sistem pemerintah maupun mengenai politik yang dianutnya. Dengan demikian, seorang muslim di mana pun ia berada, ia dapat mewarisi atau diwarisi oleh kaum kerabatnya. Misalnya seorang warga Negara Mesir meninggal dunia,ahli warisnya yang warga Negara Indonesia dapat mewarisinya. Demikian pula sebaliknya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jaksya

Publisher

Subject

Religion Neuroscience

Description

JAKSYA : The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban. Artikel yang dimuat didalam jurnal Jaksya melingkupi hukum Islam dan hukum perdata ...