Salah satu faktor penyebab rendahnya market share perbankan syariah adalah dari segi Non Performing Financing (Rasio Kredit Bermasalah/NPF) yang tinggi. Upaya untuk menekan NPF antara lain dengan diberlakukannya denda pada akad jual beli (murabahah) berdasarkan FATWA DSN MUI No.17/DSN MUI/IX/2000. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan denda berdasarkan konsep Al-Adl dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah, serta efektifitasnya terhadap eksistensi bisnis bank syariah. Penelitian ini adalah riset kepustakaan (library research) dengan analisis kualitatif. Hasil artikel ini menunjukkan bahwa Bank syariah boleh menarik denda keterlambatan dari nasabah pembiayaan murabahah dengan berdasarkan konsep Al-Adl, dimana syarat nasabah yang memperoleh denda adalah nasabah yang mampu tetapi menunda pembayaran. Dalam penyalurannya, denda tersebut harus diperuntukkan sebagai dana sosial dan bukan dijadikan sebagai pendapatan atau memberikan keuntungan pada bank syariah. Pengenaan sanksi denda bukanlah dalam rangka mencari keuntungan melainkan bertujuan agar nasabah/konsumen lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian terwujud keadilan sebagai salah satu asas pelaksanaan bank syariah antara pemberi modal dan pemakai modal yang ditandai dengan makin membaiknya nilai NPF bank syariah dan secara langsung berpengaruh positif terhadap eksistensi bisnis bank syariah.
Copyrights © 2020