Pemerintah Indonesia telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam pada tanggal 13 April 2020. Sejak saat itu, Presiden Republik Indonesia beserta seluruh jajarannya bahu-membahu untuk menerapkan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di masyarakat. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebutkan sejumlah strategi pencegahan virus corona yang perlu dilakukan yaitu : (1) menjaga kebersihan personal dan rumah; (2) meningkatkan imunitas diri dan mengendalikan komorbid; (3) melakukan pembatasan interaksi fisik; (4) menerapkan etika batuk dan bersin; dan (5) melakukan karantina kesehatan. Selain itu, Monardo (dalam Rozie, 2020) juga menyebutkan pentingnya pemberian bantuan bagi sejumlah masyarakat yang terdampak oleh pandemi. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan COVID-19, serta memberikan bantuan USU Peduli COVID-19 di Desa Tuntungan II Kecamatan Pancur Batu. Edukasi PHBS dilakukan dengan mempedomani 10 PBHS di rumah tangga, sedangkan pemberian bantuan USU Peduli dilakukan dengan memberikan paket berisi masker, beras, minyak goreng, gula pasir, mi instan, dan the kepada 185 masyarakat yang terdampak secara finansial di Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
Copyrights © 2020