Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah telah berhasil menjelma menjadi sumber penggerak ekonomi baru di Indonesia. Maka tidak berlebihan apabila kita menyebut bahwa ekonomi di Indonesia tumbuh pesat melalui sektor UMKM. Peran UMKM terhadap perekonomian Indonesia, dalam hal penyerapan tenaga kerja memang tidak perlu lagi diragukan. Namun, dalam sektor perpajakan, UMKM masih belum mencerminkan kontribusi yang dominan. Diperlukan pengetahuan serta keterampilan di dalam menyusun laporan perpajakan, terutama memaksimalkan stimulus dari pemerintah lewat terbitnya aturan pajak melalui PMK 44/PMK/2020 dan perubahannya PMK 86/PMK/2020. Pemerintah memberikan kompensasi stimulus perpajakan berupa PPh pasal 4 Ditanggung pemerintah serta PPh pasal 21 karyawan yang mempunyai gaji dibawah 16jt/bulan yang ditanggung pemerintah, Tujuan agar para pelaku UMKM dapat menyusun laporan pajak serta laporan realisasi pajak berupa PPh Final tarif 0,5% dari omzet serta PPh Pasal 21 pajak karyawan yang ditanggung pemerintah, Dengan adanya pelatihan tersebut para pelaku UMKM dapat bangkit kembali yang berdampak pada peningkatan pendapatan omzet pasca pandemi Covid 19. Pelatihan ini dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2020 s.d 30 Juli. Peserta pelatihan dibatasi hanya 50 orang UMKM di Jawa Barat, Hal ini dilakukan agar kegiatan pelatihan perpajakan on line ini dapat berjalan secara effektif dan effisien.
Copyrights © 2020