Tujuan memiliki uang kas adalah untuk motif transaksi, spekulasi, dan berjaga-jaga. Bagi majelis taklim dapat pula digunakan untuk pemberdayaan ekonomi umat, sesuai dengan tujuan pendiriannya, yaitu dengan memanfaatkan kas yang tersedia, sebagai hasil tabungan anggota untuk keperluan Idul Fitri/Adha, disalurkan menjadi pinjaman jangka pendek bagi anggota atau warga sekitar yang memiliki usaha mikro. Pelaksanaan program dilakukan secara daring. Skema yang dapat digunakan adalah mudharabah atau qardhul hasan. Penyaluran kredit harus dilakukan secara hati-hati, karena dana yang digunakan adalah amanah umat yang harus dikembalikan pada waktunya. Prinsip yang digunakan dalam pemilihan pengusaha yang memperoleh kredit melalui 5C dan 3R (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition, Risk, Return, Repayment Capacity). Manajemen kas tetap harus menerapkan prinsip good governance, sehingga kepercayaan pemilik dana semakin bertambah. Hasilnya menunjukkan bahwa penyaluran kredit dilakukan bagi usaha mikro penduduk sekitar, pemilihan dilakukan berdasarkan kesepakatan pengurus, dilakukan secara hati-hati dan pencatatan yang memadai, sehingga dapat memperbesar usaha.
Copyrights © 2021