Penyelenggaraan lalu lintas tidak lepas dari permasalahan salah satunya adalah pelanggaran lalu lintas hal ini menjadi perhatian khusus ketika pelanggaran tersebut di lakukan oleh anak. Upaya Penerapan sanksi terhadap anak sebagi pelaku dalam pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian memunculkan suatu problema karena terdapan perbedaan dengan pelaku pelanggar yang kategorinya masuk usia dewasa, sehingga diperlukan penanganan khusus karena sejatinya anak adalah generasi penerus bangsa yang di lindungi negara melalui peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dapat dirumuskan dalam dua poin pokok permasalahan, yakni untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi bagi anak dalam pelanggaran lalu lintas di Polrestabes Surabaya dan upaya apa saja yang di gunakan untuk mengatasi kendala dalam penerapan sanksi terhadap anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, pengamatan/observasi, dan studi dokumen. Hal ini diharapkan dapat di gunakan sebagai informasi bagi masyarakat atau praktisi hukum serta instansi terkait yang menangani perkara anak sebagai pelanggar lalu lintas dan pelaku kecelakaan lalu lintas agar di kemudian hari mendapatkan perhatian dan penanganan perkara yang khusus dan lebih baik. Karena dalam praktiknya meskipun dalam pelaksanaan proses penerapan sanksi oleh pihak kepolisian ini telah sesuai dengan penerapan restoratif justice dengan mengacu pada ketentuan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 nyatanya masih di temukan ketidaksesuaian dalam implementasi nya. Ketidaksesuaian dalam proses penanganan hingga pemberian sanksi tersebut akan menimbulkan suatu kendala. Untuk mengatasi kendala tersebut maka dilakukan upaya-upaya oleh Polrestabes Surabaya untuk mengatasi berbagi kendala tersebut. .
Copyrights © 2021