Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Kegiatan PTSL yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Lamongan selama tahun 2019 di Kabupaten Lamongan, Kecamatan Kedungpring terdapat 14.655 bidang tanah yang mengikuti program PTSL. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memecahkan rumusan-rumusan masalah yaitu dokumen-dokumen resmi, Peraturan Perundang-Undangan, literatur-literatur, atau buku-buku resmi, kusioner dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif, yaitu semua data yang diperoleh disusun secara sistematis lalu ditafsirkan untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan yang ada.
Copyrights © 2021