ABSTRAK Sejak era otonomi daerah, pemerintah Indonesia telah memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan dalam rangka mendukung tanggung jawab pemerintah daerah di bidang pendidikan. Namun, pengelolaan DAK di bidang pendidikan masih menghadapi sejumlah permasalahan di tingkat kebijakan, regulasi, dan implementasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan model pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan yang sesuai dengan sistem desentralisasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan teori hukum negara, teori desentralisasi, dan teori penganggaran publik sebagai kerangka analisis. Sumber data terdiri dari literatur dan data lapangan. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dan pendekatan sosio-legal. Hasil penelitian ini adalah model pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan didasarkan pada konstruksi transfer bersyarat dengan tujuan khusus yang besaran dana dan alokasinya telah ditetapkan sejak awal. Model ini menekankan pedoman berbasis input, bukan yang berbasis output/berorientasi hasil. Model ini juga membuat skala prioritas DAK yang kurang mencerminkan kebutuhan daerah. Akibatnya, niat pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui DAK tidak tercapai. Oleh karena itu, pemerintah harus membuat paradigma baru dalam mengelola SAF di bidang pendidikan.Kata Kunci: Pengelolaan, Dana Alokasi Khusus, Pendidikan, Otonomi Daerah
Copyrights © 2021