Perda Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel dalam pelaksanaannya masih ada hambatan. Oleh karena itu diteliti mengenai aturan dan pelaksanaannya.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (Dogmati Research). Pendekatan masalahnya menggunakan pendekatanperaturan perundang-undangan (Statue Approach). Hasil Penelitian menunjukkan terdapat ketidaksinkronan pengaturan mengenai pajak hotel dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2002 Â dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Copyrights © 0000