Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan prosedur penyitaan barang-barang wajib pajak akibat utang pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah telah sesuai berdasarkan UU No.19 tahun 2000. Sampel dalam penelitian ini adalah daftar wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Medan Petisah tahun 2018-2020, dengan jumlah sampel adalah100 orang. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, wawancara dan kuesioner (angket). Dari hasil analisis menggunakan rumus Mean dan Grand Mean diketahui bahwa pelaksanaan prosedur penyitaan barang-barang wajib pajak akibat utang pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah pada tahun 2018-2020 telah sesuai berdasarkan peraturan undang-undang No.19 tahun 2000. Kata kunci: Prosedur Penyitaan Pajak, Utang Pajak, KPP Pratama Medan Petisah
Copyrights © 2021