Meski secara normatif maupun secara yuridis formal pendidikan adalah hak setiap orang baik laki-laki maupun perempuan, namun dalam tataran empiris tidak tereprentasikan secara optimal. Terbukti, perempuan cenderung memiliki kesempatan pendidikan lebih kecil dibanding laki-laki. Semakin tinggi jenjang pendidikan semakin lebar kesenjangannya. Akar masalah kesenjangan pendidikan bagi perempuan berawal dari bias jender dalam pendidikan keluarga oleh orang tua di rumah. Bias jender ini kemudian dilanjutkan oleh pranata pendidikan persekolahan. Komponen-komponen pendidikan di sekolah seperti kurikulum dan proses belajar mengajar, buku teks, ikut serta menciptakan ketidakadilan pendidikan bagi perempuan. Oleh karena itu masyarakat dan juga guru sebagai pengajar dan pendidik perlu memiliki pemahaman dan kesadaran jender sehingga tidak terjadi diskriminasi di dalam pendidikan.
Copyrights © 2021