Penekanan pada penelitian ini adalah pentingnya pengembangan sikap toleransi dalam bidang agama, bersikap, berpendapat, bertingkah laku yang tentunya diatur dalam undang – undang (Pancasila ,UUD 1945 ps 29 ayat 1 dan 2,ps 28 ,UU NO 1 th 74 ps 55-59 dan lain – lain.). Inti sari pasal – pasal di atas menyatakan ajakan kepada kita semua antara lain marilah kita budayakan sikap toleransi..misalnya saja kita hormati individu maupun kelompik yang melakukan praktek poligami (walaupun mungkin kita / sebagian orang berprinsip monogami). Tidak perlu kita menggunjing, mengkritik negatif atau bahkan menghujat, menghambat dan membunuh karakter / karier individu maupun kelompok. Hal ini bisa melanggar HAM dan bahkan bisa mentabukan norma yang mana dibolehkan oleh syariat agama, idiologi dan konstitusi (khususnya pasal 55 – 59 UU no 1 th 74). Kalau ini terus terjadi di negara kita maka akan terjadi permasalahan yang lebih komplek dan sangat bertetangan dengan akidah dan HAM, khususnya dalam meyakini agama dan kepercayaan masing – masing (UUD 45 psl 29 ayat 1 dan 2), dan kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat.
Copyrights © 2022