Ushul Fiqh sebagai sebuah metode istinbatul ahkam atau metodologi sumber hukum fiqh memiliki peran vital dalam ranah hukum Islam. Kehadirannya guna merespon segala persoalan yang muncul ke permukaan dengan berlandaskan kepada al-Quran dan al-Hadist sebagaimana tersirat dalam dalil-dalil kulli ajaran agama. Segala produk yang dihasilkan melalui aspek ini adalah untuk mewujudkan kebaikan bagi seluruh umat manusia serta menghindari dari segala kerusakan. Hal tersebut sejalan dengan misi Islam hadir dimuka bumi ini, yakni membawa ajaran-ajaran rahmatan lil alamin. Dengan demikian, memang sepantasnya hukum yang dilahirkan dari proses ijtihad adalah berwujud kemaslahatan. Prinsip kemashlahatan tersebut dalam term Ushul Fiqh disebut dengan Konsep Maslahah Mursalah. Konsep ini banyak dibahas dalam beberapa karya monumental ulama, salah satunya adalah Ahmad ibnu Hanbal. Menurut beliau, konsep maslahah mursalah merupakan hujjah syar’iyyah yang harus dihadirkan dalam proses pembentukan hukum Islam agar hukum yang diperolah dari ijtihad berbasiskan kemaslhatan karena hal tersebut merupakan ruh agama.
Copyrights © 2022