Dalam membangun hubungan antar negara atau bangsa perlu adanya aturan yang mengikat antar keduanya, yang dalam ilmu hukum disebut sebagai hukum internasional. Beberapa pakar menyebutkan bahwa hukum internasional yang dapat ditarik titik temu bahwa merupakan terdapat 3 (tiga) unsur dari batasan tersebut, yakni: pertama, terdapat prinsip (asas) hukum dan norma (kaidah) hukum, kedua, berfungsi untuk melandasi hubungan antara subyek-subyek Hukum Internasional dan mengatur persoalan-persoalan hukum publik yang bersifat lintas batas negara, dan ketiga, bersifat publik. Dengan demikian, keberadaan hukum Internasional memiliki peran vital dalam hubungan suatu negara maupun bangsa ( The Law Of Nation ) sehingga hubungan yang dibangun menjadi teratur.
Copyrights © 2022