Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas penagihan aktif dalam pelunasan tunggakan PPh Pasal 29 Wajib Pajak Badan pada tahun 2014-2016 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros. Tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh fiskus dimulai dari menerbitkan Surat Teguran, kemudian Surat Paksa, lalu Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, sampai dengan menjual barang yang telah disita melalui lelang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan teknik analisis data statistik deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penagihan aktif dalam pelunasan tunggakan PPh Pasal 29 Wajib Pajak Badan pada tahun 2014-2016 di KPP Pratama Maros memperoleh rata-rata persentase sebesar 29,05%. Berdasarkan indikator pengukuran efektivitas, kurang dari 60% tergolong tidak efektif.
Copyrights © 2018