Kajian ini membahas tentang Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe tepatnya sebagai mediator pada setiap konflik yang memiliki intensitas yang berbeda. Wali Nanggroe diyakini sebagai lembaga penyelesai konflik yang terjadi setelah Aceh damai, antar lembaga di Provinsi Aceh. Konflik pasca damai Aceh seperti konflik komunikasi, politik, dan masalah sosial lainnya antara lembaga dan masyarakat. Namun, konflik ini seringkali muncul dengan alasan bahwa lembaga yang menanganinya tidak memberikan perhatian yang serius, bahkan terkadang tidak peduli sama sekali. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang kemudian dijelaskan secara deskriptif. Hasil studi ini menjelaskan Lembaga Wali Nanggroe sangat berperan dalam penyelenggaraan dan menjaga perdamaian di Aceh serta ikut berpartisipasinya dalam proses penyelesaian perdamaian dunia Korelasi antara penyelenggaraan Otonomi Khusus dan menjaga munculnya konflik di Aceh sudah berjalan baik. Untuk merealisasi berbagai program Otonomi khusus di Aceh bukanlah hal yang mudah apabila jaminan keamanan dan perdamaian tidak ada di Aceh. Di sinilah peran penting Wali Nanggroe dalam menyelesaikan konflik terbuka maupun konflik di lembaga lokal pasca perdamaian Aceh. Disisi lain, Undang-undang Pemerintahan Aceh memberikan legalitas yang besar terhadap peran dari Lembaga Wali Nanggroe. Salah satu fungsinya adalah sebagai pemersatu seluruh rakyat Aceh di samping keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban umum. Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat dilakukan melalui lembaga adat.
Copyrights © 2022