PALASTREN
Vol 5, No 2 (2012): Jurnal Palastren (Juli - Desember)

MENELAAH ULANG HUKUM ABORSI (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)

Suhendra, Ahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Mar 2014

Abstract

Kontroversi aborsi di Indonesia masih belum menemukan titik terang, apalagi memberikan solusi yang tepat terhadap problem masyarakat yang sudah semakin kompleks. Apabila menengok hukum positif di Indonesia, setiap orang dilarang melakukan aborsi. Larangan aborsi tertera dalam Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan Regulasi ini, maka terdapat kecenderungan mempidanakan tindakan aborsi, sehingga marak terjadi aborsi ilegal (illegal abortus atau Abortus Provocatus Criminali) yang tidak aman. Akibat pemidanaan aborsi, maka para pasien yang tidak ingin terkena hukuman akibat melanggar hukum, terpaksa merelakan mempertaruhkan nyawanya hanya untuk melakukan aborsi yang tidak aman. Negara, dalam hal ini, belum memberikan solusi yang tepat dan proporsional dalam menyikapi permasalahan aborsi. Permasalahan aborsi saat ini semakin berkembang, karena menyangkut kesehatan reproduksi. Permasalahan ini ditambah dengan, ketika ditelisik ulang, undang-undang itu masih terdapat kerancuan yang menimbulkan multitafsir. Begitu juga, ketika menengok hukum Islam (fiqh) klasik, pada dasarnya tindakan pengguguran janin ini dilarang. Hal ini disebabkan, para ulama hukum Islam (fiqh) memandang tindakan aborsi sebagai kejahatan kemanusiaan, karena mengacu pada QS. al-Baqarah ayat, yang menerangkan bahwa manusia senantiasa tidak terjerumus ke dalam kerusakan dan kehancuran, sehingga manusia harus menjaga kehidupan. Ayat lain, yang biasanya menjadi dasar pengharaman aborsi, adalah QS. Al-An’am: 151, yang melarang untuk membunuh anak-anak kita karena takut miskin. Walaupun terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan para ulama fiqh itu sendiri. Di sisi lain, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih tergolong tinggi di dunia. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, AKI di Indonesia mencapai angka tertinggi di ASEAN. Banyak yang melakukan aborsi secara sembunyi-sembunyi dan tidak aman menjadi salah satu penyebab AKI di Indonesia sangat tinggi mencapai 228/100.000 kelahiran hidup. Hal ini yang belum terjawab secara proporsional oleh hukum Islam klasik dan hukum positif di Indonesia. Aborsi bagi sebagian orang merupakan tindakan yang tidak bermoral, karena melakukan kejahatan dengan membunuh janin. Negara turut bercampur tangan dengan melarang perbuatan aborsi. Begitu juga dengan legitimasi hukum Islam (fiqh) yang mengharamkan tindakan aborsi. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah bagaimana hukum Islam memberikan solusi, tidak hanya benar, tetapi juga tepat (proporsional) untuk masalah-masalah sosial di era globalisasi saat ini?

Copyrights © 2012