Media Akademika
Vol 26, No 3 (2011)

Pluralitas Hukum Waris Adat di Indonesia

yuliatin, Yuliatin ( Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2013

Abstract

Hukum waris adat yang ada di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh susunan masyarakat kekerabatan yang berbeda, dan walaupun ada pada bentuk kekerabatan yang sama belum tentu berlaku sistem kewarisan yang sama pula. Artinya, pelaksanaan pembagian warisan tergantung juga pada hubungan dan sikap para ahli warisnya. Sistem kekerabatan yang mengarah ke sistem kewarisan berdasarkan faktor genealogis yang ada di Indonesia, secara umum dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu sistem matrilineal, sistem patrilineal, dan sistem parental. Hukum waris Islam adalah suatu aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Adapun prinsip-prinsip yang ditawarkan oleh hukum waris Islam antara lain: kewarisan merupakan ketetapan hukum yang mewariskan tidak dapat menghalangi ahli waris dari haknya atas harta peninggalan dan ahli waris berhak atas harta peninggalan tanpa memerlukan pernyataan menerima dengan sukarela atau atas putusan pengadilan, kewarisan terbatas dalam lingkungan keluarga, dengan adanya hubungan perkawinan atau pertalian darah, hukum ini juga tidak membedakan anak laki-laki dan anak perempuan.

Copyrights © 2011