Media Akademika
Vol 28, No 2 (2013)

Meninjau Istinbath Hukum Para Fuqaha Abad Kedua Hijriah

Faruk, Ahmad ( IAIN STS Jambi)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2014

Abstract

Pada dasarnya metode istinbathatau penarikan kesimpulan hu-kum pada abad kedua Hijriyah yang dilakukan oleh para fuqahayaitu berdasarkan sumber hukum Islam yang pertama dan yang kedua yaitu nashAlquran dan Hadits Nabi, apabila mereka tidak menemukan dari kedua nash itu baik Alquran dan Hadits Nabi Muhammad, baru mereka beralih kepada ijma’dan qiyas, apa-bila tidak juga didapati istinbathhukumnya melalui ijma’ dan qi-yas, lalu mereka menggunakan alternatif yang lain yaitu metode ijtihad diantaranya dari qaul shahabat, istihsan, sadduzzari’ah, mashalih mursalahdan lain-lain, kecuali mazhab syafi’i mereka tidak menggunakan istihsandalam istinbathhukumnya. Jadi da-pat disimpulkan bahwa para fuqaha pada waktu itu tidak melaku-kan ijtihad hukum kepada nashyang sifatnya qath’i.

Copyrights © 2013