Media Akademika
Vol 28, No 2 (2013)

Pengakuan Anak Luar Nikah dalam Hukum Islam dan Hubungannya dengan Kewenangan Peradilan Agama

Ramlah, Ramlah ( IAIN STS Jambi)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2014

Abstract

Pengakuan anak luar nikah merupakan wewenang Peradilan Agama berdasarkan UU No. 7 tahun 1989 dan perubahannya menjadi UU No. 3 Tahun 2006 kemudian berubah lagi menjadi UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peraidalan Agama. Walaupun su-dah ada undang-undang yang mengaturnya, namun secara rinci berupa peraturan pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum terwujud. Oleh karena itulah, bila ada kasus yang muncul kepermukaan tentang pembahasan anak luar nikah ditanggapi dengan berbagai macam sudut pandang. Walaupun demikian hakim Pengadilan Agama dalam menangani perkara ini banyak merujuk ke kitab Fiqh yang ditemukan dalam pembahasan bab nasab, yang pem-bahasannya terkait dengan masalah anak zina/anak luar nikah dalam menentukan ayah biologisnya dengan memperhatikan berbagai macam syarat yang ditawarkan oleh para fuqaha’. Se-dangkan ketentuan anak luar nikah dalam UU No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam ditentukan anak luar nikah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibu-nya.

Copyrights © 2013