Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis, menjelaskan dan menemukan hakikat restorative justice dalam penegakan hukum pidana melalui pendekatan kearifan lokal. Metode Penelitian ini adalah adalah penelitian hukum sosiologis (Socio-legal research) atau termasuk penelitian non doktriner, yang memandang hukum sebagai gejala sosio empirik yang teramati dalam pengalaman. Hukum tidak dipandang sebagai bentuk norma yang abstrak dan normatif belaka, melainkan sebagai gejala empirik yang dapat diamati pelaksanaannya, yang mempengaruhi restorative justice dalam penegakan hukum pidana melalui pendekatan kearifan lokal, sebagai suatu proses tersendiri dalam masyarakat, yang bertujuan mempertahankan hukum dan ketertiban. Hasil Penelitian Pada Implementasi Restorative Justice Dalam Perspektif Hukum Pidana Melalui Pendekatan Kearifan Lokal bahwa penyelesaian kasus yang menggunakan sarana di luar dari sistem peradilan pidana dirasa lebih efektif , dengan memanfaatkan instrumen musyawarah antara pihak yang bermasalah guna memulihkan keseimbangan masyarakat yang telah terganggu akibat adanya perbuatan yang melawan hukum di ikuti dengan penegakan hukum pidana, maka sebaiknya aparat penegak hukum lebih mendorong kepada para pihak yang berkepentingan, untuk memanfaatkan pendekatan restorative justice di dalam penyelesaian suatu tindak pidana dengan berdasarkan pada kewenangan diskresi yang dimilikinya.
Copyrights © 2021