Jurnal Kedokteran Syiah Kuala
Vol 21, No 3 (2021): Volume 21 Nomor 3 Desember 2021

Praktik Tim dan Kerjasama Tim Antar Profesional Pemberi Asuhan dalam Implementasi Interprofessional Collaboration di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh

Sri Wahyuni (Universitas Syiah Kuala)
Nova Dian Lestari (Universitas Syiah Kuala)
Nurjannah Nurjannah (Universitas Syiah Kuala)
Dedy Syahrizal (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2021

Abstract

Pendahuluan: Praktik Interprofessional Collaboration (IPC) merupakan bentuk kerjasama antar tenaga kesehatan yang dilakukan secara kolaboratif untuk memastikan asuhan pasien berjalan secara optimal dan berkesinambungan. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) dengan profesi dan keilmuan yang berbeda dituntut untuk bisa berkontribusi secara individu maupun dalam tim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran praktik tim dan kerjasama tim antar PPA dalam implementasi Interprofessional Collaboration di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh.Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi menggunakan metode in-depth interview dan Focus Group Discussion (FGD). Data direkam, ditranskripsi kemudian dianalisis menggunakan analisis tematik. Informan penelitian ini sebanyak 12 orang PPA yang terdiri dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), perawat, apoteker, dan dietisien. Penelitian dilakukan di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh selama bulan Juni-Juli tahun 2020.Hasil: Hasil penelitian menggambarkan bahwa tim dan kerjasama tim secara interprofessional di RSUD Meuraxa belum efektif. Kegiatan visite bersama yang melibatkan keempat profesi belum pernah dilakukan. Profesi apoteker dan dietisien yang dibutuhkan dalam melakukan kolaborasi tidak cukup dari segi kuantitas. Perawat sesuai kompetensi klinis dalam melaksanakan kolaborasi belum sesuai. PPA belum memahami konsep IPC dengan baik sehingga dominansi kerjasama tim dilakukan oleh profesi dokter-perawat.Diskusi: Rumah Sakit harus melakukan tela’ah staf untuk menyediakan dan mendistribusikan PPA yang cukup secara kuantitas maupun kualitas sesuai kebutuhan kolaborasi. Sosialisasi tentang regulasi dan pelaksanaan Interprofessional Collaboration perlu dilakukan secara berkala agar PPA memahami konsep IPC dengan baik.

Copyrights © 2021