Eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution. Intinya penelitian ini akan melihat bagaimana peranan Komisi Penyiaran Indonesia dalam proses pengawasan siaran di Indonesia. Untuk mendapatkan informasi yang valid, dalam penelitian ini akan dilakukan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan nara sumber yang dinilai mempunyai kemampuan serta kapabilitas sesuai dengan bidangnya masing-masing
Copyrights © 2021