Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Volume 19, No 2 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum

Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur Pasca Penambahan Usia Kawin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama

sartika dewi (universitas buana perjuangan karawang)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2021

Abstract

Dengan bertambahnya batas usia kawin setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dimana batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, jika kurang dari 19 tahun maka harus melakukan pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan. Pembahasan dari penelitian ini adalah bagaimana keadaaan pekara dispensasi kawin pasca penambahan usia kawin serta bagaimana penanganan perkara dispensasi kawin di pengadilan agama. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum deskriptif analistis dengan metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode pendekatan yuridis normative. Hasil dari penelitian ini bahwa dengan bertambahnya batas usia perkawinan untuk menikah bagi perempuan yang dipersamakan dengan pria menjadi 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan menunjukan bahwa angka perkara permohonan dispensasi kawin semakin tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 21 November 2019 menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin untuk memberikan payung hukum terhadap proses mengadili permohonan dispensasi kawin.

Copyrights © 2021